Cara Mudah Ambil Sisa Denda Tilang ETLE, Jangan Sampai Hangus ke Negara!

Cara Mudah Ambil Sisa Denda Tilang ETLE, Jangan Sampai Hangus ke Negara!

Jakarta - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik strategis, pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau tidak memakai helm dapat terekam secara otomatis. Namun, banyak pengendara yang tidak menyadari bahwa kelebihan pembayaran denda tilang ETLE, atau yang dikenal sebagai sisa titipan denda, dapat diambil kembali. Proses ini penting karena sisa denda yang tidak diambil dalam waktu satu tahun akan disetorkan ke kas negara. Berikut panduan lengkap cara mengambil sisa denda tilang ETLE agar uang Anda tidak hangus.

ETLE memungkinkan pengendara membayar denda maksimal sesuai pasal pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang, seperti Rp250.000 untuk pengendara motor tanpa helm SNI berdasarkan Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Namun, setelah putusan sidang, denda yang ditetapkan sering kali lebih rendah dari jumlah titipan awal. Misalnya, jika Anda membayar Rp500.000 untuk pelanggaran tertentu, tetapi putusan sidang menetapkan denda hanya Rp100.000, maka sisa Rp400.000 dapat diambil kembali. Proses pengambilan ini kini lebih mudah berkat sistem daring yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda memiliki sisa titipan denda adalah dengan memeriksanya melalui laman resmi e-tilang Kejaksaan di etilang.kejaksaan.go.id. Masukkan Nomor Register Tilang yang tertera pada berkas tilang Anda untuk melihat rincian putusan, termasuk nama pelanggar, jumlah titipan, dan besar denda yang ditetapkan. Sistem akan menampilkan jumlah sisa titipan yang dapat diambil. Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera hubungi petugas tilang Kejaksaan melalui kontak yang tersedia di situs. Pastikan semua informasi yang ditampilkan sesuai sebelum melanjutkan proses pengambilan.

Jika data telah sesuai, klik tombol “Ambil Sisa Titipan” pada laman e-tilang. Sistem akan menghasilkan Surat Pengantar ke Bank BRI, yang dapat diunduh dalam format PDF. Cetak atau simpan surat ini sebagai bukti saat mengambil sisa denda. Selanjutnya, kunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, fotokopi STNK, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda awal. Proses di bank biasanya cepat, dan dana akan ditransfer ke rekening Anda atau diberikan secara tunai, tergantung ketentuan bank. Penting untuk memeriksa kembali nominal yang diterima agar sesuai dengan sisa titipan yang tertera.

Ada dua metode utama untuk mengambil sisa denda, seperti dilansir dari Kompas.com. Pertama, melalui laman e-tilang Kejaksaan seperti dijelaskan di atas. Kedua, pengendara dapat mendatangi langsung kantor Kejaksaan setempat dengan membawa berkas yang sama, yaitu KTP, STNK, bukti tilang, dan bukti pembayaran. Namun, metode daring lebih disarankan karena lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu antre. Bagi pengendara yang ingin memastikan status tilangnya terlebih dahulu, pengecekan ETLE dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.id atau aplikasi Polri Super App dengan memasukkan nomor kendaraan atau nomor registrasi tilang.

Pengambilan sisa denda harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak putusan sidang. Jika melewati batas waktu ini, sisa titipan akan secara otomatis disetorkan ke kas negara, sehingga pengendara kehilangan hak untuk mengklaimnya. Untuk menghindari hal ini, segera cek status tilang Anda setelah menerima notifikasi putusan, yang biasanya dikirim melalui SMS atau aplikasi jika Anda telah mengisi nomor telepon saat konfirmasi tilang. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa proses ini transparan dan tidak dikenakan biaya tambahan, sehingga pengendara hanya perlu membayar denda sesuai putusan.

Kesadaran untuk mengambil sisa denda ini masih rendah di kalangan pengendara. Banyak yang tidak mengetahui adanya kelebihan titipan atau menganggap prosesnya rumit. Padahal, dengan sistem daring, waktu yang dibutuhkan hanya beberapa menit untuk pengecekan dan pengunduhan surat pengantar. Selain itu, pengambilan sisa denda juga membantu pengendara menghindari kerugian finansial yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan teknologi ETLE dan layanan e-tilang, penegakan hukum lalu lintas kini lebih efisien, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban sekaligus mengklaim haknya.