Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik Lama, Biaya Balik Nama Gratis!

Perpanjang STNK Motor Tanpa KTP Pemilik Lama, Biaya Balik Nama Gratis!

Pemilik motor bekas kini bisa bernapas lega. Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini jauh lebih mudah tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Solusinya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan, yang kini tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menghapuskan BBNKB untuk kendaraan bekas. Berikut adalah panduan lengkap untuk memanfaatkan kemudahan ini, lengkap dengan syarat, prosedur, dan biaya terkait.

Sebelumnya, perpanjangan STNK motor bekas sering terkendala karena persyaratan KTP pemilik asli. Tidak semua pemilik lama bersedia meminjamkan KTP mereka, menyulitkan pemilik baru untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan. Balik nama menjadi solusi, tetapi biaya yang cukup tinggi membuat banyak orang enggan melakukannya. Kini, dengan penghapusan biaya BBNKB, proses balik nama menjadi jauh lebih terjangkau, memungkinkan pemilik motor bekas untuk mendaftarkan kendaraan atas nama mereka sendiri tanpa beban biaya tambahan. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang telah menerapkannya secara efektif.

Untuk melakukan balik nama motor, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 sebagai bukti transaksi sah.
  • Surat Ketetapan Pajak (SKKP) atau notis pajak kendaraan, jika tersedia.

Prosedur balik nama dimulai dengan mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Langkah pertama adalah melakukan cek fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin agar sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Setelah cek fisik selesai, serahkan dokumen ke loket pendaftaran balik nama. Petugas akan memproses dokumen, dan Anda akan diminta membayar biaya administrasi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 jam, meskipun bisa lebih lama jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, yang memerlukan pencabutan berkas atau mutasi.

Meskipun biaya BBNKB telah dihapus, ada beberapa biaya lain yang tetap harus dibayar untuk menyelesaikan proses balik nama. Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis kendaraan, dapat dilihat pada STNK. Jika ada tunggakan pajak, denda PKB akan dikenakan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk sepeda motor, dengan denda tambahan jika ada keterlambatan pajak sebelumnya.
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.

Jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda, proses mutasi mungkin diperlukan, yang dapat menambah biaya administrasi sekitar Rp 150.000 hingga Rp 250.000, tergantung kebijakan Samsat setempat. Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru atas nama Anda, dengan masa berlaku STNK hingga lima tahun ke depan. Untuk mempercepat proses perpanjangan STNK di masa depan, Anda juga dapat memanfaatkan layanan e-Samsat atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang memungkinkan pembayaran pajak secara online tanpa KTP pemilik lama, asalkan balik nama telah dilakukan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan signifikan bagi pemilik motor bekas, sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan. Dengan balik nama, Anda tidak hanya terbebas dari kebutuhan KTP pemilik lama, tetapi juga menghindari potensi masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan. Pastikan untuk segera mengurus balik nama setelah membeli motor bekas, terutama jika pajak kendaraan sudah menunggak, untuk menghindari denda yang lebih besar. Dengan dokumen lengkap dan pemahaman prosedur, proses ini dapat berjalan lancar dan hemat biaya.