Dukcapil Blitar Ancam Nonaktifkan NIK Warga yang Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 30 April 2025

Dukcapil Blitar Ancam Nonaktifkan NIK Warga yang Belum Rekam e-KTP, Batas Akhir 30 April 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sedang gencar melakukan verifikasi data warga untuk memastikan tertib administrasi kependudukan. Hingga Desember 2024, terdapat 3.995 penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, dan per 15 April 2025, angka tersebut berkurang menjadi 2.001 warga. Bagi warga yang belum merekam e-KTP hingga batas akhir 30 April 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka akan dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan data kependudukan. Berikut informasi lengkap mengenai kebijakan ini, layanan perekaman, dan cara menghindari penonaktifan NIK per Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah Dispendukcapil Blitar untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan terkini, sekaligus mencegah penyalahgunaan NIK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, verifikasi dilakukan dengan turun langsung ke desa-desa untuk memetakan status warga yang belum terekam. Penonaktifan NIK menjadi peringatan kedua setelah sosialisasi dilakukan sebelum dan sesudah Lebaran 2025, namun masih banyak warga yang belum mematuhi.

Penyebab Warga Belum Rekam e-KTP

Berdasarkan verifikasi Dispendukcapil, beberapa alasan warga belum melakukan perekaman e-KTP meliputi:

  • Meninggal Dunia: Warga yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan untuk pengurusan akta kematian.
  • Tinggal di Luar Daerah: Warga yang pindah domisili ke luar Blitar namun belum memperbarui data kependudukan.
  • Tidak Diketahui Keberadaannya: Warga yang tidak dapat dilacak keberadaannya oleh petugas.

Untuk mengatasi masalah ini, Dispendukcapil mendorong keluarga warga yang meninggal untuk segera mengurus akta kematian. Sementara itu, warga yang tinggal di luar Blitar diimbau merekam e-KTP di daerah tempat tinggal mereka saat ini atau kembali ke Blitar untuk perekaman sebelum batas waktu.

Layanan Perekaman e-KTP yang Tersedia

Dispendukcapil Blitar telah mempermudah akses perekaman e-KTP dengan menyediakan layanan di berbagai lokasi, termasuk:

  • Tempat Layanan Adminduk (TLA): TLA Wlingi, TLA Srengat, dan Kanigoro.
  • Seluruh Kecamatan: Layanan perekaman tersedia di setiap kecamatan, sehingga warga tidak perlu ke kantor pusat Dispendukcapil.
  • Verifikasi Lapangan: Petugas turun ke desa-desa untuk membantu warga yang kesulitan mengakses layanan.

Semua biaya perekaman e-KTP ditanggung negara, sehingga warga tidak perlu khawatir tentang biaya administrasi. Tunggul juga menyebutkan bahwa Dispendukcapil saat ini melayani 1.000 hingga 1.100 berkas administrasi per hari, termasuk Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA), menunjukkan tingginya kebutuhan layanan kependudukan di Blitar.

Cara Menghindari Penonaktifan NIK

Agar NIK tidak dinonaktifkan, warga Blitar dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebelum 30 April 2025:

  1. Lakukan Perekaman e-KTP: Kunjungi TLA atau kantor kecamatan terdekat untuk merekam e-KTP dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga.
  2. Laporkan Akta Kematian: Jika anggota keluarga telah meninggal, segera urus akta kematian di Dispendukcapil untuk memperbarui data.
  3. Perbarui Domisili: Warga yang tinggal di luar Blitar harus memperbarui data kependudukan di daerah tempat tinggal baru atau merekam e-KTP di Blitar.
  4. Manfaatkan Layanan Verifikasi: Hubungi petugas Dispendukcapil atau RT/RW setempat untuk memastikan status data kependudukan Anda.

Jika NIK sudah terlanjur dinonaktifkan, warga masih dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor Dispendukcapil dan memenuhi syarat tertentu, seperti membuktikan domisili atau keberadaan yang valid. Proses ini memerlukan verifikasi tambahan untuk memastikan data sesuai.

Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Penonaktifan NIK merupakan bagian dari upaya nasional untuk menertibkan administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Data kependudukan yang akurat mendukung berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, pajak, perbankan, dan pemilu, serta mencegah penyalahgunaan identitas. Di Blitar, kebijakan ini juga bertujuan memastikan distribusi layanan pemerintah yang tepat sasaran.

Bagi warga Blitar, ini adalah panggilan untuk segera bertindak. Manfaatkan layanan perekaman e-KTP yang telah disediakan sebelum 30 April 2025 untuk menghindari penonaktifan NIK. Informasi ini dirangkum berdasarkan laporan resmi dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang dipublikasikan pada 29 April 2025.